Jumat, 08 Juni 2012

Pembagian dan Penjelasan Tentang Air

Mengapa kita perlu mempelajari tentang air?
Air merupakan salah satu sarana atau alat bagi kita untuk thaharah (bersuci) baik secara badan atau batin. Kita harus bersuci karena merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat atau ibadah-ibadah lainnya (contoh: membaca al-Qur’an). Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda, “Shalat kamu tidak akan diterima apabila masih berhadats, sebelum dia melakukan wudhu terlebih dahulu.” (HR.Muslim)
Fatihuddin didalam bukunya Bimbingan Shalat Lengkap membagi bersuci kedalam dua bagian:
  • Menghilangkan najis
Najis ialah bentuk kotoran luar baik yang tampak oleh mata (contoh: kotoran, liur anjing, dll) maupun tidak oleh mata (contoh: benda yang kena bekas najis yang bekasnya tidak kelihatan oleh mata akan tapi bau dari najis masih bisa dirasakan). (penjelasan mengenai najis akan dibahas secara lebih lengkap pada pembahasan terpisah)
  • Menghilangkan hadats
Hadats ialah bentuk kotoran dalam, artinya yang najis tidak luarnya akan tetapi jiwanya yang kotor. Hadats terbagi dua yaitu hadats besar (contoh: keluar sperma, nifas) dan hadats kecil (contoh: buang air besar/kecil). (penjelasan mengenai hadats akan dibahas secara lebih lengkap pada pembahasan terpisah)
Didalam buku Fiqih Sunnah jilid 1 karangan Sayyid Sabiq, dijelaskan thaharah terdiri dari dua macam: (1) thaharah hakiki (al-haqiqah), yakni bersuci menggunakan air, dan (2) thaharah hukmiyyah, yaitu-misalnya-bersuci dengan debu dalam praktik tayamum. (penjelasan mengenai tata cara bersuci akan dibahas secara lebih lengkap pada pembahasan terpisah)
Selain itu ada pendapat dari Fatihuddin didalam bukunya Bimbingan Shalat Lengkap, bahwa sebenarnya masih banyak alat untuk bersuci lainnya selain air dan tanah, misalnya batu dan kayu, hanya saja apabila tidak ada keadaan yang memaksa alangkah lebih baik tidak digunakan.
Menurut Penulis karena air merupakan  salah satu sarana bersuci dan juga bisa dibilang sarana bersuci paling utama dan umum yang digunakan di Indonesia, sangatlah penting bagi kita untuk mempelajarinya karena tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Untuk lebih jelasnya akan Penulis jelaskan pada pertanyaan-pertanyaan berikutnya.
Apa saja macam-macam air dan bagaimanakah air yang bisa digunakan untuk bersuci?
Didalam  kitab durusulfiqhiyah juz 3 yang disusun oleh Habib Abdurrahman Assegaf dijelaskan air terbagi kedalam tiga macam, yaitu air suci mensucikan, air suci tidak mensucikan (thahir ghairu muthahhir), dan air mutanajis. Dari ketiga macam air tersebut hanya air suci mensucikan yang dapat digunakan untuk bersuci.  Berikut penjelasannya:
  • Air suci mensucikan
adalah air mutlak yaitu air yang bukan air musta’mal dan bukan air mutanajis dan bukan air thahir ghairu muthahhir.
    • Air musta’mal, ialah air yang sedikit yang telah dipakai mengangkat hadast atau menghilangkan najis. Dan apabila merupakan air yang banyak menjadi air suci mensucikan (contoh: air jatuhan wudhu).
    • Air sedikit, ialah air yang kurang dari 2 kolah. Diperkirakan 2 kolah adalah bila ada air dalam tempat yang berukuran panjang 60 cm lebar 60 cm dan kedalaman 60 cm (kurang lebih 200 liter). Apabila ada wadah yang berukuran seperti diatas dan airnya penuh maka air itu air 2 kolah dan apabila kurang sedikit saja sudah tidak disebut air 2 kolah tapi kurang dari 2 kolah. Air yang kurang dari 2 kolah tidak bisa digunakan untuk:
      • Berwudhu yang langsung dicelupkan. Boleh dibuat wudhu dengan syarat harus dituangkan, ditaruh pada tempat yang diberi lubang kecil untuk keluarnya air.
      • Tidak bisa digunakan untuk mensucikan apapun apabila sudah terkena najis, misalnya kejatuhan kotoran burung, walalupun air tersebut tidak berubah warna, rasa, dan bau, tetap tidak bisa digunakan untuk bersuci, sebab airnya kurang dari 2 kolah.
    • Air banyak, ialah air yang lebih dari 2 kolah. Air banyak tidak akan berubah menjadi najis walaupun kejatuhan kotoran dengan catatan tidak:
      •  Berubah rasanya, artinya rasa air berubah dari aslinya. Kalau air laut rasanya asin bukan berarti rasanya berubah, tapi memang air laut memang aslinya berasa asin sehingga boleh digunakan untuk bersuci.
      • Berubah warnanya, artinya warna air berubah dari aslinya, umumnya air bersih tidak memiliki warna. Misalnya air yang tercampur dengan sesuatu misalnya bercampur dengan teh atau susu sehingga menyebabkan warna air menjadi kecoklatan.
      • Berubah baunya, umumnya air bersih tidak memiliki bau, sehingga misalnya dia berubah baunya menjadi bau bangkai atau busuk, walaupun warnanya tetap bening namun air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Walaupun hanya salah satu yang berubah dari ketiga hal diatas maka sudah tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Didalam buku Matan  Al-ghaya wa At-Taqrib yang ditulis oleh Abu Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Ashfahani terdapat tujuh macam air suci mensucikan antara lain sebagai berikut: (1) air hujan (2) air laut (3) air sungai (4) air sumur (5) air mata air (6) air salju/es (7) air embun.
Berikut Penulis menambahkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits terkait air suci mensucikan:
           “(Ingatlah), ketika rasa kantuk meliputi kamu sebagai suatu penenteraman dari-Nya, dan Dia menurunkan kepada kamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya dan menghilangkan dari kamu kotoran (yang disebabkan) setan (berupa hadats besar atau gangguan setan yang menimbulkan keraguan) dan untuk menguatkan hati kamu (menghadapi musuh) dan memperteguh dengannya telapak kaki (kamu sehingga kamu dapat berjalan lebih cepat lagi karena kaki kamu menjadi mantap di tanah dan tidak terbenam di pasir). (QS. Al-Anfal [8]: 11)
           Dan Dia-lah yang mengirimkan aneka angin; sebagai pembawa kabar gembira sebelum rahmat-Nya (turunnya hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat suci. (QS. Al-Furqan [25]: 48)
           Abu Hurairah r.a pernah bertanya kepada Rasulullah, “demi ibu dan bapakku, apa yang engkau baca ketika engkau berdiam diri sesaat setelah membaca takbiratul ihram dan sebelum membaca al-Fatihah?” Beliau menjawab,
          “Ya allah, jauhkanlah antara hamba dan kesalahan-kesalahan hamba seperti Engkau menjauhkan jarak antara arah timur dan arah barat. Ya Allah, sucikanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba seperti kain putih yang dibersihkan dari noda. Ya Allah, bersihkanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba dengan salju, air, dan embun.” (Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Shahih Bukhari , Kitab al-Adzan, Bab Ma Yaqulu Ba’da at-Takbir, jilid I, hlm.189; hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i)
          Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, kamu sedang melaut dan membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan kekurangan jatah air minum dan kami akan kehausan. Bolehkan kami berwudhu dengan menggunakan air laut?” Rasulullah saw. berkata,
       “Air laut itu suci dan menyucikan. Segala bangkai (air laut) itu halal.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam Sunan abi Dawud, Kitab ath-Thaharah, Bab alMa’il-Bahr, Jilid I halaman 83; hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Didalam buku Fiqih Sunnah jilid 1 karangan Sayyid Sabiq, beliau menjelaskan air Zamzam dan air yang berubah warna karena tidak bergerak, atau karena tempat penampungannya, atau karena bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan kedalam air mutlak, sisa air minum manusia, sisa air minum binatang yang boleh dimakan, sisa minum bigal, keledai, binatang buas, burung, dan kucing juga termasuk air suci mensucikan. (Karena terlampau panjang penulis tidak akan membahas hadits-hadits seputar hal-hal tersebut. Jika pembaca ingin mengetahui lebih lengkap, pembaca bisa mendapatkan buku tersebut pada toko buku Gramedia atau Gunung Agung).
  • Air suci tidak mensucikan (thahir ghairu muthahhir)
adalah air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Contohnya: air musta’mal dan air suci yang bercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi, air sirup, air kelapa, dll.
  • Air mutanajis
adalah air sedikit yang kejatuhan najis padanya sekalipun airnya tidak berubah (bau, rasa, dan warnanya). Air yang banyak, tidak menjadi najis walaupun kejatuhan najis padanya kecuali air tersebut berubah (bau, rasa, dan warnanya) oleh sebab kejatuhan itu. Apabila perubahan tersebut hilang dengan sendirinya atau dengan air (contoh: air didalam bak mandi ditambah terus sampai luber sehingga bau, rasa, dan warnanya menjadi normal), maka menjadi suci mensucikan. Namun tidak akan menjadi suci apabila perubahannya hilang dengan sesuatu yang lain.
Mengapa air mustamal yang sudah dipakai untuk bersuci jika berjumlah lebih dari 2 kolah bisa menjadi air suci mensucikan?
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah di salah satu lorong di Madinah. Ketika itu ia sedang junub, Ia menghindari Rasulullah.
Beliau berkata kepada Abu Hurairah, “Kamu pergi ke mana, wahai Abu Hurairah?”
Abu Hurairah menjawab, “saya junub, dan saya tidak mau berkumpul dengan engkau dalam kondisi tidak suci.”
Rasulullah berkata, “Maha Suci Allah! Sungguh, orang mukmin itu tidak Najis.” (Diriwayatkan oleh H.R Bukhari didalam Shahih Bukhari, Muslim didalam Shahih Muslim, Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud)
Menurut Sayyid Sabiq, hadits diatas menegaskan bahwa seorang mukmin tidak najis. Karena itu, ia tidak akan membuat air menjadi tidak suci hanya dengan menyentuh dan memakainya (berwudhu ataupun mandi besar). Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan sementara ulama (jika kita enggan berkata semua ulama). Namun seperti yang telah dibahas pada pembahasan sebelumnya dengan syarat air tersebut harus lebih dari 2 kolah dan tidak berubah rasa, warna, dan baunya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar